Tuesday, October 30, 2012

ANCAMAN DAN KONTROL DALAM E-KTP



Barcody

Diperintah berarti : pada setiap operasi dan setiap transaksi kita dicatat, didaftar, diurutkan, dipajaki, distempel, diukur, dinomori, ditaksir, disahkan, diizinkan, ditegur, dilarang, dirombak, dikoreksi, dihukum…

JP. Proudhon (General Idea of the Revolution in the Nineteenth Century)

Tahun 2011 ini penduduk Indonesia diperkenalkan dengan sebuah sistem baru dalam hal pendataan dan administrasi sipil. Selain lebih terpusat dari sebelumnya, pendataan ini juga diselaraskan dengan perkembangan teknologi canggih dan struktur masyarakat informasi. Kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk kini diformat secara digital (electronic-KTP).

Pemerintah mengumumkan bahwa e-KTP ini berfungsi menyimpan satu nomor identitas tunggal (unique identification) atau Nomor Induk Kependudukan yang nantinya akan menjadi rujukan untuk menerbitkan berbagai dokumen seperti paspor, SIM, nomor wajib pajak, polis asuransi, hingga sertifikat tanah.


ktp

Salah satu fitur penting dalam e-KTP ini adalah sistem penyimpanan data secara biometrik dan digital. Hal ini dimungkinkan berkat teknologi radio-frequency identification tagging atau RFID. e-KTP menggunakan sebuah memory chip yang dibenamkan dalam plat kartu berbahan polyester terephthalate.

Dalam chip tersebutlah informasi-informasi terpenting terkait data personal pemegang kartu disimpan dan bisa ditransfer, digandakan,

Informasi personal tersebut diambil melalui proses biometrik dengan memindai sidik jari dan retina mata disertai foto diri secara digital. Data biometrik tersebut disandingkan dengan biodata dan tanda tangan yang diisi secara manual melalui formulir resmi, lalu diinput secara digital dan kemudian diregister dengan sistem komputerisasi untuk menghasilkan penomoran NIK yang dikeluarkan secara tersentral. Semua data dan informasi tersebut disimpan dalam chip yang dapat memancarkan gelombang frekuensi tertentu sehingga bisa dikenali oleh detektor.


Bagi kebanyakan orang, sistem ini bukan menjadi masalah apa-apa. Seperti yang banyak diberitakan, masyarakat justru sangat antusias untuk mendapatkan kartu identitas canggih ini, sehingga rela antri berjam-jam hingga malam hari di kantor-kantor pemerintah untuk mengurus pembuatan kartu ini. Disamping karena membutuhkannya sebagai syarat dan akses pelayanan kebutuhan sehari-hari, masyarakat tidak menerima banyak informasi mengenai sisi lain dari penerapan sistem ini.

Kartu identitas menurut sejarahnya pertama kali digunakan di Prusia, Jerman di akhir abad 19. Sejak awal, tujuan dari penerbitan kartu identitas adalah untuk mengontrol masyarakat, memeriksa pembayaran pajak ke pemerintah, dan untuk keperluan wajib militer.

Penulis terkenal Victor Hugo cukup bagus menggambarkan situasi serupa di era Revolusi Perancis dalam novel Les Miserable’s. Hugo menampilkannya lewat Opsir Javert, seorang pejabat polisi fanatik, yang menginginkan agar teritori Paris juga dikontrol secara tidak langsung melalui pendataan penduduk. Tujuan : agar segala gerak-gerik dan dinamika populasi bisa diketahui sebagai informasi penting dalam mengamankan kekuasaan status quo. Paris saat itu tengah dilanda urbanisasi massal, yang selain menimbulkan ledakan populasi juga rawan aksi kriminal yang bisa menciptakan keresahan sosial. Bagi Opsir Javert, “Untuk mendeteksi ancaman, kita mesti memulainya dengan mendata mereka.”

Di era modern ini, terorismelah yang dijadikan isu untuk melegitimasi upaya-upaya kontrol dan pendisiplinan masyarakat. Salah satu argumen utama yang dibangun pemerintah dalam menerbitkan e-KTP ini adalah isu keamanan (terorisme), sehingga perlu dilakukan pendataan secara terpadu untuk menghindari aksi penggandaan atau pemalsuan identitas.

Tetapi argumen-argumen bahwa perapian administrasi berguna mencegah terorisme tentu saja tidak berdasar sama sekali. Selembar kartu tidak akan bisa mencegah terorisme, karena terorisme memiliki akar yang berbeda ketimbang ketiadaan identitas pelaku teror.

Yang harus ditekankan adalah bahwa yang utama dalam hal ini bukanlah pada selembar kartunya, melainkan pada upaya otoritas untuk meregister, mengidentifikasi dan mengontrol populasi. Kontrol terhadap populasi atau kehidupan sosial adalah kontrol struktur kuasa.


Disini, kekuasaan harus dimaknai lebih luas – tidak berhenti pada sebuah wilayah sosial yang spesifik dimana disiplin dan aturan diberlakukan, melainkan mesti pula mengandung analisa tentang regulasi atas populasi dalam kesehariannya, termasuk partisipasi individu dan seluruh populasi secara biologis dan anatomis dalam dimensi politik.

Tetapi populasi juga tidak bisa lagi dimaknai sekedar sebagai sekumpulan individu yang mendiami sebuah teritorial, melainkan sebuah mesin yang berfungsi memproduksi dan mereproduksi kesejahteraan (wealth), barang-barang dan pula individu-individu baru, dalam kehidupan sehari-hari. Relasi produksi dan reproduksi ini harus bisa dipastikan berjalan secara normal. Untuk keperluan itulah metode dan teknik kontrol dikembangkan, bahkan sampai pada titik ekstrim melalui proses internalisasi.

Pertemuan tersebut pada nantinya berkontribusi memapankan biopower – struktur kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial dari dalam, untuk kemudian membuntuti, melacak, menyadap, menjejaki, memindai dan menerjemahkan serta menyerapnya, sehingga pada akhirnya setiap individu menerima, meyakini, mengaktifkan bahkan memberikan persetujuannya atas kekuasaan.

Penerapan e-KTP, dengan fitur utamanya berupa chip yang berisi informasi biometrik (sidik jari, retina mata) yang tersentralisir dan terintegrasi, merupakan salah satu langkah agresif dalam mengintensifkan dan menajamkan struktur dan fungsi kuasa ke dalam individu maupun populasi secara keseluruhan. Ke depan, kecenderungan ini dapat mendorong kita menjadi negara-polisi (police-state), dimana segala sesuatunya dalam kehidupan sosial, berada dalam kontrol dan kendali pengawasan ketat negara.


Informasi-informasi personal dan privat tersebut tidak saja dapat digunakan untuk tujuan komersil seperti misalnya riset psikografi dan marketing, namun juga untuk tujuan-tujuan politis yang bertujuan melindungi kekuasaan. Bersamaan dengan makin berkembangnya instalasi kamera pengintai (CCTV) di sudut-sudut kota dan tempat umum, satelit, perangkat lunak dan teknologi pengidentifikasian, ditambah aturan formal seperti UU Intelijen yang baru saja diteken, ke depan negara lebih mudah mengidentifikasi siapapun yang dituduh menjadi ancaman bagi keamanan. Mereka bisa dengan lebih mudah mendeteksi siapa saja yang berada dalam kerumunan sebuah protes sosial, bahkan di tempat-tempat umum, melalui kamera yang bisa mendeteksi retina mata. Tentu saja, pemisalan tersebut dapat terus bertambah dan berkembang.
Ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan dan perubahan sosial !

No comments:

Post a Comment